Loading...
Sinergitas Gorontalo Satu Data, Kadis PPPA-PMD Soroti Kejelasan Kewenangan Dan Tanggung Jawab
2026-09-29
Sinergitas Gorontalo Satu Data, Kadis PPPA-PMD Soroti Kejelasan Kewenangan dan Tanggung Jawab

PEMPROV DPPPA-PMD - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) melaksanakan Rapat Teknis Keberlanjutan Pembahasan dan Sinergitas Gorontalo Satu Data (GSD) Provinsi Gorontalo, Selasa (29/9/2026) bertempat di ruang rapat Huyula kantor Gubernur Gorontalo.

Rapat teknis tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Plt. Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo Drs. H. Risjon Kujiman Sunge, M.Si. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas perangkat daerah untuk membahas keberlanjutan, tata kelola, pemanfaatan serta penguatan kelembagaan Gorontalo Satu Data.

Rapat diikuti oleh unsur perangkat daerah terkait, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo, Bappeda Provinsi, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Dinas PPPA-PMD Provinsi, BKPSDM Provinsi, Tim Percepatan GSD, serta Tim SKALA.

Dalam pengantarnya, Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo menyampaikan Rapat ini menjadi penting karena kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan Gorontalo Satu Data tidak hanya berjalan sebagai sebuah sistem atau kegiatan pendataan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang mampu menyediakan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dimanfaatkan dalam pengambilan kebijakan.

lanjut Yana, Salah satu hal yang perlu kita dudukkan bersama dalam forum ini adalah pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan Gorontalo Satu Data.

Kita perlu memperjelas siapa melakukan apa, mulai dari pengumpulan data, pengolahan, verifikasi dan validasi, pengelolaan, pemanfaatan, sampai dengan penyebarluasan data. Jangan sampai dalam pelaksanaannya terdapat tumpang tindih kewenangan, tetapi pada saat yang sama terdapat pula bagian yang belum jelas siapa yang bertanggung jawab. ujar Yana.

Hal ini menjadi semakin penting karena saat ini kita memiliki berbagai sumber dan sistem data, baik yang dibangun oleh pemerintah daerah maupun sistem data nasional. Termasuk di dalamnya pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang perlu kita lihat secara tepat sesuai dengan kewenangan, ketentuan, dan kebutuhan daerah.

Oleh karena itu, yang perlu dibahas bukan semata-mata bagaimana mempertahankan Gorontalo Satu Data sebagai sebuah program, tetapi bagaimana membangun tata kelola data yang efektif dan tidak menimbulkan beban pendataan yang berulang, khususnya bagi pemerintah kabupaten/kota, desa dan kelurahan.

Pembahasan kemudian diarahkan pada sambutan dan arahan Plt. Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo yang menekankan bahwa pemerintah membutuhkan data yang benar, akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan.

Menurutnya, pemerintah saat ini telah memiliki berbagai kebijakan dan sistem data pada tingkat nasional, termasuk kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), berbagai sistem data sektoral, serta basis data nasional yang digunakan untuk mendukung program pemerintah.

Olehnya itu, Kalau Gorontalo Satu Data akan dilanjutkan, maka harus ada nilai tambah yang jelas dan terukur. Kita harus memastikan data yang digunakan benar-benar akurat, dilakukan verifikasi secara maksimal dan memiliki indikator yang jelas,” demikian arahan Plt. Asisten Pemerintahan.

Ia juga menyoroti pentingnya mengurangi subjektivitas dalam proses pendataan. Menurutnya, kualitas data sangat ditentukan oleh proses pengumpulan, verifikasi dan validasi yang dilakukan secara konsisten.

Dalam forum tersebut juga dibahas bahwa kualitas pendataan sosial masih menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, proses verifikasi dan validasi perlu menjadi perhatian bersama agar data yang dihasilkan dapat diakui, digunakan dan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt. Asisten Pemerintahan juga meminta agar penanggung jawab penyelenggaraan GSD pada masing-masing OPD diperjelas, Kita juga harus memiliki komitmen untuk terus memanfaatkan data, bukan hanya mengumpulkan data. Data harus benar-benar digunakan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan,” tegasnya.

Ia berharap rapat teknis tersebut tidak sekadar menjadi forum untuk mempertahankan keberadaan program, tetapi menjadi ruang bersama untuk mencari bentuk tata kelola data yang paling efektif bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Sementara itu, Tim SKALA menyampaikan bahwa dukungan terhadap pelaksanaan GSD di Provinsi Gorontalo masih terus diberikan. Sebelumnya, sosialisasi dan pembahasan kerja sama terkait GSD dengan pemerintah kabupaten/kota dan desa telah dilakukan, termasuk melalui pertemuan secara daring.

Tim SKALA mendorong agar sistem dan tata kelola GSD segera disosialisasikan kembali kepada pemerintah desa. Sejumlah desa juga telah mulai membentuk tim pelaksana GSD sebagai bagian dari penguatan kelembagaan di tingkat desa.

Dalam pembahasan, turut muncul usulan agar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat dimanfaatkan dalam pengembangan GSD sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, apabila terdapat perubahan data, proses pemutakhiran dapat dilakukan secara terarah.

Tim SKALA juga mendorong segera dilakukannya komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait pembagian peran dan tanggung jawab, penyusunan rencana kerja, serta penguatan kelembagaan GSD di tingkat desa dan kelurahan.

Sementara itu, Tim Percepatan GSD menyampaikan bahwa pelaksanaan GSD di Gorontalo telah dimulai sejak tahun 2022. Keberadaan DTSEN dinilai dapat menjadi salah satu instrumen yang mendukung percepatan penataan dan pengembangan GSD.

Tim tersebut menilai bahwa GSD saat ini perlu diarahkan pada penataan pengelolaan, kelembagaan dan pembagian kewenangan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif.

Dalam forum juga disampaikan bahwa sebelumnya telah terdapat komitmen bersama dengan pemerintah kabupaten/kota terkait GSD melalui PKS maupun kerja sama lainnya. Karena terjadi perubahan kepemimpinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, diperlukan kembali komunikasi dan penyampaian informasi mengenai perkembangan GSD kepada kepala daerah saat ini.

Menurut Tim Percepatan GSD, keberadaan GSD diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi desa dan masyarakat secara lebih menyeluruh sehingga dapat mendukung perencanaan pembangunan berbasis data.

Sementara itu Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo menegaskan Kami dari Dinas PPPA-PMD juga perlu memperoleh kejelasan mengenai batas kewenangan Dinas PPPA-PMD dalam pelaksanaan GSD, terutama apabila pelaksanaan pendataan nantinya melibatkan sampai pada tingkat desa dan kelurahan maupun enumerator.

Ia berharap apabila Dinas PPPA-PMD diberikan peran dalam fasilitasi dan pengumpulan data sampai ke tingkat bawah, tentu perlu ada kejelasan dasar, mekanisme, pembagian tugas serta dukungan dari perangkat daerah terkait.

Dengan demikian, petugas di lapangan juga memiliki pedoman yang jelas mengenai data apa yang dikumpulkan, untuk kepentingan apa, siapa yang melakukan verifikasi, dan kepada siapa data tersebut disampaikan.

Lanjut yana,.Kita juga perlu membangun pemahaman bersama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya telah terdapat komitmen, kerja sama, maupun komunikasi mengenai Gorontalo Satu Data, maka perkembangan dan keberlanjutannya perlu disampaikan kembali kepada pimpinan daerah.

Hal ini penting agar keberadaan dan arah pengembangan GSD dipahami secara bersama, tidak hanya pada tingkat teknis perangkat daerah, tetapi juga oleh pimpinan daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Demikian pula dengan keberadaan DTSEN. Kita perlu menyepakati secara jelas siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang dapat mengakses, siapa yang dapat memanfaatkan, serta bagaimana mekanisme pemanfaatannya dalam kerangka Gorontalo Satu Data. Jangan sampai terdapat perbedaan pemahaman antar-OPD yang kemudian menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan di lapangan.

Ia berharap melalui rapat ini dapat dirumuskan pembagian peran yang lebih jelas antara Bappeda, Dinas Kominfo dan Statistik, BPS, Dinas PPPA-PMD, perangkat daerah lainnya, pemerintah kabupaten/kota, hingga desa dan kelurahan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dari sisi statistik, BPS Provinsi Gorontalo menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan GSD. Dalam pembahasan DTSEN, BPS menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatannya perlu memperhatikan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

BPS juga menegaskan bahwa data tertentu yang bersifat terbatas tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat umum dan pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta kewenangan OPD pelaksana program.

Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo menekankan perlunya memperjelas tata kelola GSD, termasuk aspek kewenangan dalam penggunaan data dan mekanisme pengamanan bagi OPD penanggung jawab.

Kominfo juga mendorong agar GSD dapat segera diakomodasi dalam Peraturan Gubernur terkait Satu Data Indonesia, sehingga penyelenggaraan, pemanfaatan, pertukaran dan publikasi data memiliki dasar tata kelola yang jelas.

Dalam pembahasan juga disoroti pentingnya penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dapat menjadi instrumen bagi OPD dalam melaksanakan kegiatan terkait pemanfaatan data, sekaligus memperjelas pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengesahan dan pelaksanaannya.

Rapat teknis tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting, antara lain perlunya memperjelas kelembagaan dan penanggung jawab GSD pada OPD, menyusun pembagian peran dan tanggung jawab, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, menyusun rencana kerja, memperkuat kapasitas kelembagaan GSD di tingkat desa dan kelurahan, serta mengintegrasikan pemanfaatan data secara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas PPPA-PMD menegaskan bahwa keberlanjutan GSD harus diarahkan untuk menghasilkan data yang berkualitas dan benar-benar dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Dengan tata kelola yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, verifikasi yang maksimal, serta komitmen seluruh OPD dalam memanfaatkan data, Gorontalo Satu Data diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pendukung pembangunan daerah yang lebih terukur, tepat sasaran dan berbasis bukti.

Komentar
Chat WhatsApp Museum