Kolaborasi KemenPPPA Dan Pemerintah Provinsi Perkuat Manajemen Kasus Perlindungan Anak Di Gorontalo
Kolaborasi KemenPPPA dan Pemerintah Provinsi Perkuat Manajemen Kasus Perlindungan Anak di Gorontalo
PEMPROV DPPPA-PMD - Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo, melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Penyedia Layanan Anak dan Manajemen Kasus Perlindungan Anak di Dunia Digital Tahun 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 29 September sampai dengan 2 Oktober 2026 di Hotel El-Madina Kota Gorontalo ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia penyedia layanan perlindungan anak, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan perlindungan anak di ruang digital.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, Kegiatan tersebut diikuti oleh para penyedia layanan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari tingkat Provinsi Gorontalo maupun kabupaten/kota. se-Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Gorontalo menyampaikan bahwa perlindungan anak saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Menurutnya, ruang digital memberikan banyak manfaat bagi anak, mulai dari memperoleh informasi, belajar, berkomunikasi hingga mengembangkan kreativitas. Namun, di sisi lain, anak juga menghadapi berbagai risiko seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, eksploitasi seksual, grooming, penipuan, penyalahgunaan data pribadi, serta bentuk kekerasan dan eksploitasi lainnya.
“Perlindungan anak di era digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan orang tua, keluarga, satuan pendidikan, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, lembaga layanan, dunia usaha, media, komunitas, serta masyarakat secara keseluruhan,” ujar Wakil Gubernur.
Ia menekankan bahwa tenaga layanan memiliki posisi strategis dalam memberikan respons terhadap kasus yang menimpa anak. Penanganan harus dilakukan secara cepat, profesional, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Berdasarkan data layanan pengaduan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo hingga September 2026, tercatat 34 kasus kekerasan. Kasus yang dominan antara lain kekerasan seksual, penelantaran, serta tindak pidana perdagangan orang.
Kondisi tersebut, menurut Wakil Gubernur, menunjukkan perlunya penguatan sistem penanganan dan pendampingan korban, termasuk melalui penerapan manajemen kasus yang terencana dan terpadu.
“Setiap kasus memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda sehingga diperlukan asesmen yang tepat, perencanaan intervensi, koordinasi antarp penyedia layanan, pemantauan, evaluasi, serta tindak lanjut,” jelasnya.
Wakil Gubernur berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kemampuan tenaga layanan dalam melakukan identifikasi dan asesmen kebutuhan korban, manajemen kasus, pendampingan yang berperspektif korban dan anak, rujukan, penguatan jejaring layanan, serta menjaga kerahasiaan data dan informasi korban.
Sementara itu, Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., M.KM., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PPPA dan Save the Children Indonesia atas pelaksanaan kegiatan tersebut di Provinsi Gorontalo.
“Kegiatan ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan kompetensi para tenaga layanan yang menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada anak. Tantangan perlindungan anak di ruang digital terus berkembang, sehingga kapasitas petugas layanan juga harus terus diperkuat,” ujar Yana.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus perlindungan anak tidak cukup hanya dengan merespons ketika kasus telah terjadi, tetapi harus didukung dengan kemampuan melakukan asesmen, menyusun intervensi, membangun koordinasi, melakukan rujukan, serta memastikan proses pemulihan korban berjalan secara terpadu.
“Yang paling penting adalah memastikan setiap anak yang membutuhkan perlindungan mendapatkan layanan yang cepat, tepat, aman, dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak. Tidak boleh ada anak korban kekerasan yang terabaikan karena keterbatasan koordinasi maupun kapasitas layanan,” tegasnya.
Yana juga mengapresiasi kemitraan antara Kementerian PPPA dan Save the Children Indonesia dalam mendukung peningkatan kualitas layanan perlindungan anak di daerah.
Menurutnya, sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil dan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Kami berharap ilmu, pengalaman dan keterampilan yang diperoleh selama kegiatan ini tidak berhenti pada ruang pelatihan, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan di lapangan. Para peserta diharapkan dapat menjadi penggerak penguatan sistem layanan perlindungan anak di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, berbagi pengalaman, mengidentifikasi berbagai tantangan dalam penanganan kasus, serta memperkuat jejaring antarlembaga layanan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah.
Penguatan kapasitas tenaga layanan diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem perlindungan anak yang semakin responsif terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam menghadapi berbagai bentuk risiko dan kekerasan yang terjadi di ruang digital.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga layanan, masyarakat dan mitra pembangunan, Provinsi Gorontalo terus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, ramah dan layak bagi anak sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
(PPID DPPPA-PMD PROVINSI)