Loading...
Perkuat Tata Kelola Posyandu, PPPA-PMD Gorontalo Ikuti Sosialisasi Kemendagri
2026-09-29
Perkuat Tata Kelola Posyandu, PPPA-PMD Gorontalo Ikuti Sosialisasi Kemendagri

PEMPROV DPPPA-PMD - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo mengikuti Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5-1935 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Registrasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Senin (28/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh pemerintah daerah dari seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan pelaksanaan registrasi Posyandu.

Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan, Nona Taha, S.E., M.Si., yang mengikuti rangkaian sosialisasi bersama unsur pemerintah daerah lainnya.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5-1935 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Registrasi Pos Pelayanan Terpadu. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk mempercepat proses registrasi Posyandu di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan arahan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, dilanjutkan dengan pemutaran video mengenai registrasi Posyandu pada Sistem Informasi Posyandu.

Materi sosialisasi juga mencakup kebijakan registrasi Posyandu serta panduan pelaksanaan registrasi melalui Sistem Informasi Posyandu. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah terkait mekanisme pelaksanaan registrasi.

Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., M.KM., menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan registrasi Posyandu sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan tata kelola Posyandu di daerah.

Pelaksanaan registrasi Posyandu ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5-1935 Tahun 2026. Registrasi ini penting untuk memastikan keberadaan dan kelembagaan Posyandu tercatat secara tertib sehingga dapat mendukung pembinaan, koordinasi, serta penguatan pelayanan Posyandu di daerah,” ujar Yana.

Menurutnya, Posyandu memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, penguatan administrasi dan pendataan Posyandu perlu dilakukan secara terintegrasi agar keberadaan Posyandu dapat teridentifikasi dengan baik.

“Kami berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota bersama pemerintah desa dan kelurahan dapat berperan aktif dalam proses registrasi. Data Posyandu yang tertib dan terintegrasi akan menjadi salah satu dasar penting dalam mendukung perencanaan, pembinaan dan pengembangan Posyandu secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo selanjutnya akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta pihak terkait dalam rangka menindaklanjuti kebijakan registrasi Posyandu tersebut.

Keikutsertaan dalam sosialisasi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah dalam mendukung Posyandu sebagai salah satu kelembagaan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

(PPID DPPPA-PMD PROVINSI)

Komentar
Chat WhatsApp Museum