Pilkades Serentak Hingga Status BPD Jadi Bahasan Konsultasi BPD Tabumela Dengan Dinas PPPA-PMD Gorontalo
Pilkades Serentak hingga Status BPD Jadi Bahasan Konsultasi BPD Tabumela dengan Dinas PPPA-PMD Gorontalo
PEMPROV DPPPA-PMD - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo menerima konsultasi dan Koordinasi dari BPD Tabumela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, dalam rangka membahas sejumlah hal strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kegiatan konsultasi dan silaturahmi tersebut menjadi ruang koordinasi antara BPD Tabumela dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas PPPA-PMD, khususnya dalam memperoleh pemahaman dan arahan terkait regulasi serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eldat Rahim, S.H., M.Si., didampingi Pejabat Fungsional PSM, Irfan Gani, S.E.
Dalam konsultasi tersebut, BPD Desa Tabumela menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian, yaitu terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, masa jabatan Pj. Kepala Desa, serta status anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembahasan mengenai Pilkades serentak dalam konsultasi tersebut, Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tidak hanya berkaitan dengan kesiapan regulasi, tetapi juga membutuhkan dukungan penganggaran yang memadai.
Keterbatasan ruang fiskal daerah serta kebijakan efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi proses persiapan dan pelaksanaan tahapan Pilkades serentak. Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap prioritas belanja dan memastikan ketersediaan anggaran untuk setiap tahapan pemilihan.
Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo menekankan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak harus dipersiapkan secara matang, baik dari aspek regulasi, kelembagaan penyelenggara, tahapan pemilihan maupun pembiayaan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, DPRD dan pemerintah kecamatan agar seluruh kebutuhan dapat dipersiapkan sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi keterbatasan anggaran dan efisiensi tersebut bukan berarti menghilangkan komitmen pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Pilkades, tetapi menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan waktu dan tahapan pelaksanaannya. Pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu kesiapan regulasi dan dukungan pembiayaan sehingga Pilkades serentak dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Terkait masa tugas Penjabat Kepala Desa, Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan, masa tugas, evaluasi, serta mekanisme pergantian Penjabat Kepala Desa dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati sesuai kewenangannya, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, dalam menentukan masa tugas Penjabat Kepala Desa, perlu memperhatikan secara khusus Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan Kepala Desa.
Hal lainnya yang menjadi bahan konsultasi adalah keberadaan anggota BPD yang telah masuk dalam penerimaan PPPK. Kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti secara administratif dan kelembagaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, serta persyaratan keanggotaan BPD agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., M.KM., menyampaikan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Desa Tabumela untuk terus melakukan konsultasi dan koordinasi dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi.
“Kami mendukung Pemerintah Desa Tabumela untuk terus membangun koordinasi dan berkonsultasi dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal-hal seperti pelaksanaan Pilkades serentak, masa jabatan Pejabat Kepala Desa, maupun kedudukan anggota BPD yang telah menjadi PPPK perlu ditangani secara cermat, tertib administrasi, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Dinas.
Menurutnya, konsultasi dan koordinasi merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Pemerintah desa diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan administratif, tetapi juga memastikan setiap kebijakan dan langkah yang diambil dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Yana juga menambahkan bahwa Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo memahami bahwa BPD tentu mengharapkan adanya kepastian terkait pelaksanaan Pilkades serentak. Namun, proses tersebut harus dipersiapkan secara menyeluruh, termasuk kesiapan regulasi dan kemampuan penganggaran. Dalam kondisi fiskal yang membutuhkan efisiensi, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dan penentuan prioritas agar pelaksanaan Pilkades nantinya dapat berjalan dengan dukungan anggaran yang memadai serta sesuai ketentuan,” ujar Yana.
Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi perlu terus diperkuat agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan efektif, tertib, dan akuntabel.
Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi tersebut, Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo berharap Pemerintah Desa dan BPD Desa Tabumela dapat menindaklanjuti hasil konsultasi melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten Gorontalo, sehingga setiap proses penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo dalam memperkuat pembinaan dan pemberdayaan pemerintahan desa melalui koordinasi, konsultasi, dan fasilitasi penyelesaian berbagai persoalan tata kelola pemerintahan desa.
(PPID DPPPA-PMD PROVINSI)