Loading...
Perkuat BPD Dan Keterwakilan Perempuan, Dinas PPPA-PMD Gorontalo Ikuti Finalisasi Revisi Permendagri
2026-09-28
Perkuat BPD dan Keterwakilan Perempuan, Dinas PPPA-PMD Gorontalo Ikuti Finalisasi Revisi Permendagri

PEMPROV DPPPA-PMD - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo mengikuti kegiatan Finalisasi Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh unsur pemerintah daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa dari berbagai daerah di Indonesia.

Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eldat Rahim, S.H., M.Si.

Finalisasi revisi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membawa sejumlah perubahan substansi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penguatan kedudukan dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, serta laporan pelaksanaan kegiatan oleh Direktur Fasilitasi Kerja Sama, Lembaga Pemerintah Desa, dan BPD. Selanjutnya, peserta mendapatkan arahan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan materi mengenai kebijakan serta mekanisme penganggaran dan pembayaran tunjangan bagi anggota BPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, serta materi mengenai penguatan Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam sesi diskusi dan pembahasan, sejumlah substansi penting menjadi perhatian, di antaranya rencana perubahan masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, penguatan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD dengan proporsi 30 persen, serta pengaturan mengenai tunjangan bagi istri dan anak serta tunjangan purnatugas bagi anggota BPD sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., M.KM., menyampaikan dukungannya terhadap proses penyempurnaan regulasi BPD tersebut.

“Kami mendukung proses finalisasi revisi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 karena penguatan BPD merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. BPD memiliki peran strategis dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan, serta membangun keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Yana.

Menurutnya, perhatian terhadap keterwakilan perempuan juga menjadi bagian penting dalam penguatan kelembagaan BPD. Keterlibatan perempuan dalam BPD diharapkan dapat memperluas perspektif dan memastikan aspirasi masyarakat, termasuk kebutuhan perempuan, anak, dan kelompok masyarakat lainnya, dapat terakomodasi dalam proses pembangunan desa.

“Kebijakan keterwakilan perempuan dalam BPD menjadi langkah penting untuk mendorong pemerintahan desa yang lebih inklusif dan responsif. Kami berharap ketentuan ini nantinya dapat diimplementasikan dengan baik dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa,” tambahnya.

Yana juga menegaskan bahwa pengaturan mengenai tunjangan anggota BPD perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan desa agar pelaksanaannya tetap berjalan secara proporsional dan tidak mengganggu keberlanjutan pembiayaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.

Sementara itu, keikutsertaan Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo dalam forum finalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengikuti perkembangan kebijakan nasional di bidang pemerintahan desa sekaligus memastikan kesiapan daerah dalam menindaklanjuti regulasi yang akan ditetapkan.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan regulasi ini dan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten serta pemerintah desa di Provinsi Gorontalo, sehingga ketika regulasi ditetapkan, implementasinya dapat dipahami dan dilaksanakan secara tepat sesuai ketentuan,” pungkas Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo

(PPID DPPPA-PMD PROVINSI)

Komentar
Chat WhatsApp Museum