Loading...
Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo Ikuti Bimtek KHA Dan Standar LPKRA Kementerian PPPA RI
2026-09-08
Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo Ikuti Bimtek KHA dan Standar LPKRA Kementerian PPPA RI

PEMPROV DPPPA-PMD - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo mengikuti Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) dan Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia, pada kegiatan tersebut diikuti dan dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Debby Indriaty margaretha Habibie, SE.M.Si mewakili Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo.

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada 7–8 September 2026 tersebut diikuti oleh berbagai unsur kementerian/lembaga, Kepala Dinas PPPA Provinsi seluruh Indonesia, TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta lembaga-lembaga penyedia layanan perlindungan anak.

Bimtek tersebut juga diikuti oleh 122 lembaga standar LPKRA dan 13 lembaga yang sedang mengikuti proses pengukuran Standar LPKRA.

Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kemen PPPA RI, Susanti. Dalam arahannya, Susanti menegaskan bahwa anak merupakan subjek yang memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi, bukan semata-mata sebagai penerima manfaat atau objek dari suatu program dan pelayanan.

“Anak adalah pemegang hak yang memiliki martabat, kebutuhan dan kepentingan yang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya, termasuk ketika anak berhadapan dengan hukum maupun berada dalam kondisi yang memerlukan perlindungan khusus,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pemenuhan hak anak harus menjadi dasar dalam setiap layanan yang diberikan. Komitmen Indonesia terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak salah satunya diwujudkan melalui ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Menurutnya, pemahaman terhadap Konvensi Hak Anak dan kerangka hukum perlindungan anak perlu dimiliki oleh setiap sumber daya manusia yang bekerja dalam layanan perlindungan anak.

Kemen PPPA juga telah menetapkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) sebagai salah satu acuan nasional bagi lembaga penyedia layanan perlindungan khusus anak.

Salah satu unsur penting dalam penerapan standar LPKRA adalah tersedianya sumber daya manusia lembaga layanan yang tersertifikasi dan memiliki perspektif ramah anak, salah satunya melalui peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap Konvensi Hak Anak.

Dengan pemahaman KHA yang baik, SDM layanan diharapkan mampu menerjemahkan prinsip-prinsip hak anak ke dalam perilaku dan praktik pelayanan sehari-hari, mulai dari cara berkomunikasi dengan anak, pengambilan keputusan, perlindungan kerahasiaan informasi anak, hingga penanganan kasus yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Sementara itu Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, dr. YANA YANTI SULEMAN, S.H., M.H., M.KM., menyampaikan bahwa keikutsertaan Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dan memperkuat kualitas layanan perlindungan anak.

“Bimtek KHA dan LPKRA menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas SDM dan kualitas layanan perlindungan anak di Provinsi Gorontalo. Kami berkomitmen memastikan setiap layanan mengedepankan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak, khususnya anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” ujar Yana Yanti Suleman.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap Konvensi Hak Anak perlu diterjemahkan dalam praktik pelayanan di lapangan agar setiap anak memperoleh perlindungan yang aman, ramah, responsif dan sesuai dengan kebutuhan serta hak-haknya.

Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah kabupaten/kota, lembaga layanan, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang semakin kuat.

Keikutsertaan dalam Bimtek KHA dan Standar LPKRA diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan peserta, tetapi juga menghasilkan perubahan nyata dalam penyelenggaraan layanan, sehingga anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Provinsi Gorontalo dapat memperoleh pemenuhan hak, perlindungan dan pelayanan yang optimal.

Dengan demikian, implementasi Konvensi Hak Anak dan Standar LPKRA diharapkan mampu mendorong perubahan nyata dalam cara lembaga memberikan pelayanan, sehingga setiap anak yang membutuhkan perlindungan khusus dapat memperoleh hak, perlindungan dan pelayanan yang layak sesuai dengan martabatnya sebagai anak.

(PPID PPPA-PMD PROVINSI GORONTALO)

Komentar
Chat WhatsApp Museum