Loading...
Bukan Sekadar Tempat Belajar, Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Dorong Sekolah Jadi Pelopor Dan Pelapor Perlindungan Anak
2026-09-08
Bukan Sekadar Tempat Belajar, Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Dorong Sekolah Jadi Pelopor dan Pelapor Perlindungan Anak

PEMPROV - DPPPA-PMD - Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, SH, MH, MKM, menegaskan bahwa sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memastikan terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Menurutnya, keberadaan Sekolah Ramah Anak harus mampu memberikan rasa aman kepada setiap peserta didik sekaligus membangun budaya sekolah yang mendorong anak untuk berani menyampaikan persoalan yang mereka alami maupun yang terjadi di lingkungan sekitarnya.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Karena itu, kita mendorong agar sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga menjadi pelopor dan pelapor dalam upaya perlindungan anak,” ujar Yana.

Ia menjelaskan, fungsi pelopor berarti sekolah bersama seluruh warga sekolah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya positif, mencegah kekerasan, bullying, kekerasan seksual, diskriminasi, serta berbagai bentuk perlakuan yang dapat mengancam tumbuh kembang anak.

Sementara fungsi pelapor menempatkan sekolah sebagai bagian penting dalam mendeteksi dan menyampaikan laporan apabila terdapat indikasi kekerasan, perundungan, kekerasan seksual, eksploitasi, maupun persoalan lain yang mengancam keselamatan dan pemenuhan hak anak.

“Anak harus tahu bahwa ketika mengalami atau melihat tindakan kekerasan, mereka tidak boleh diam. Mereka harus berani berbicara dan melapor kepada orang dewasa yang dipercaya. Di sinilah sekolah mempunyai peran penting untuk memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” jelasnya.

Kepala Dinas PPPA-PMD juga menekankan pentingnya membangun mekanisme pelaporan yang mudah, aman, ramah anak, dan menjamin kerahasiaan, sehingga peserta didik tidak takut untuk menyampaikan persoalan yang dihadapinya.

Menurutnya, penguatan SRA membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, komite sekolah, hingga pemerintah daerah dan lembaga terkait.

“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab Dinas PPPA-PMD. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sekolah, keluarga, pemerintah, dan masyarakat harus bergerak bersama menciptakan lingkungan yang benar-benar ramah dan aman bagi anak,” tambahnya.

Ia berharap implementasi Sekolah Ramah Anak di Provinsi Gorontalo tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam perubahan budaya dan perilaku di lingkungan satuan pendidikan.

Dengan demikian, sekolah diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, membangun keberanian anak untuk berbicara, serta memastikan setiap laporan mendapatkan respons dan penanganan sesuai ketentuan.

“Yang kita bangun bukan sekadar sekolah yang ramah secara fisik, tetapi sekolah yang mampu menghargai suara anak, melindungi mereka, memenuhi hak-haknya, dan memberikan ruang bagi anak untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas PPPA-PMD akan terus mendorong penguatan sinergi dengan satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya agar penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata terhadap perlindungan serta pemenuhan hak anak di Provinsi Gorontalo.

(PPID PPPA-PMD PROVINSI GORONTALO)

Komentar
Chat WhatsApp Museum