Loading...
Dinas PPPA-PMD Gorontalo Perkuat Tata Kelola Dan Akuntabilitas Aset Desa Melalui SIPADES 3.01
2026-09-11
Dinas PPPA-PMD Gorontalo Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Aset Desa melalui SIPADES 3.01

PEMPROV DPPP-PMD - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Tingkat Provinsi Gorontalo Tahun 2026, selama dua hari, 10–11 September 2026, bertempat di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.

Kegiatan yang mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Pengelolaan Aset Desa melalui Implementasi SIPADES” tersebut diikuti kurang lebih 32 peserta yang terdiri atas Admin Kabupaten pada Dinas PMD Kabupaten se-Provinsi Gorontalo serta aparatur pemerintah desa yang menjadi perwakilan dari masing-masing kabupaten.

Bimtek ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan aset secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa.

Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., M.KM menegaskan bahwa pengelolaan aset desa tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa.

Menurutnya, aset desa merupakan kekayaan desa yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap aset harus dapat diketahui keberadaannya, kondisi, status, penggunaannya, pemanfaatannya, serta aspek pengamanan dan pertanggungjawabannya.

“Aset desa harus dicatat, dijaga, dimanfaatkan, diamankan, dan dipertanggungjawabkan. Ketertiban pengelolaan aset merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa sekaligus upaya mencegah munculnya persoalan di kemudian hari,” tegas Yana.

Ia menjelaskan bahwa ketidaktertiban dalam pencatatan dan pengelolaan aset dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari sulitnya mengetahui kondisi dan keberadaan aset, kehilangan aset, sengketa kepemilikan, hingga tidak optimalnya pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas memberikan perhatian khusus terhadap implementasi SIPADES Versi 3.01 yang menjadi salah satu materi praktik dalam Bimtek. 

Ia menegaskan bahwa penggunaan aplikasi SIPADES tidak boleh berhenti pada kemampuan operator dalam mengoperasikan aplikasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kualitas data aset yang diinput benar, lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“SIPADES bukan tujuan akhir. SIPADES adalah instrumen untuk memperkuat tata kelola aset desa. Karena itu, aplikasi yang baik harus didukung oleh data yang baik. Jangan sampai aplikasinya sudah tersedia, tetapi data aset yang dimasukkan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar penerapan SIPADES Versi 3.01 dilakukan secara serius dan berkelanjutan, tidak hanya ketika terdapat kegiatan Bimtek, pemeriksaan, maupun evaluasi.

“Jangan sampai SIPADES hanya diisi ketika ada kegiatan atau pemeriksaan. Data aset harus terus diperbarui sesuai dengan perubahan kondisi aset di desa. Pemutakhiran data harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintah desa,” tegasnya.

Menurut Yana, terdapat tiga faktor utama yang menentukan keberhasilan implementasi SIPADES, yakni kualitas sumber daya manusia, kualitas data, dan komitmen pemerintah desa.

Operator dan aparatur desa yang menangani aset harus memahami bukan hanya aspek teknis aplikasi, tetapi juga substansi pengelolaan aset desa. Sementara itu, data yang dimasukkan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada sisi lain, Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, pengelola aset, dan operator harus memiliki komitmen yang sama dalam menjaga ketertiban administrasi aset secara berkelanjutan.

Kepala Dinas juga mengarahkan agar setiap desa melakukan inventarisasi terhadap aset yang belum tertib administrasinya dan memastikan seluruh data aset yang tercantum dalam SIPADES sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Selain pencatatan, pemerintah desa juga diminta memperhatikan aspek pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap aset desa.

“Kita tidak hanya ingin data aset desa tercatat dalam aplikasi. Kita ingin aset tersebut benar-benar tertib secara administrasi, aman secara fisik, jelas status hukumnya, dan optimal pemanfaatannya untuk masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan aset desa membutuhkan sinergi berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa.

Pembinaan tidak boleh berhenti setelah pelaksanaan Bimtek, tetapi harus dilanjutkan melalui pendampingan, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan.

Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo berharap peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan untuk kepentingan individu, tetapi mampu mentransfer pengetahuan tersebut kepada aparatur pemerintah desa lainnya di wilayah masing-masing.

Admin kabupaten juga diharapkan dapat memperkuat fungsi pembinaan kepada pemerintah desa, sehingga operator tidak bekerja sendiri ketika menghadapi kendala dalam penggunaan SIPADES maupun dalam pengelolaan aset desa.

“Jangan biarkan operator desa bekerja sendiri. Ketika ada kendala, harus tersedia ruang konsultasi dan pendampingan. Pengetahuan yang diperoleh dalam Bimtek ini harus ditransfer dan menjadi penguatan tata kelola aset di masing-masing wilayah,” ungkap Yana.

Ia menambahkan bahwa tertib pengelolaan aset desa merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis data.

Karena itu, implementasi SIPADES 3.01 diharapkan tidak sekadar menghasilkan data aset yang tersimpan dalam sistem, tetapi mampu menjadi instrumen pengambilan keputusan, pengendalian, monitoring, dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan kekayaan desa.

“Mari kita jadikan Bimtek SIPADES ini bukan sekadar kegiatan peningkatan kapasitas, tetapi sebagai momentum untuk membangun budaya tertib aset, budaya kerja berbasis data, dan tata kelola pemerintahan desa yang semakin akuntabel,” pungkasnya.

Dengan pelaksanaan Bimtek tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas PPPA-PMD berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan pengelolaan aset desa, sehingga aset yang dimiliki desa dapat dikelola secara tertib, aman, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(PPID Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo)

Komentar
Chat WhatsApp Museum