PEMPROV DPPPA-PMD - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo mengikuti Rapat Konsolidasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa bagi Pemerintahan Desa dan Pembinaan Laporan Kepala Desa, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Kamis (3/9/2026) tersebut diikuti oleh Dinas PMD Provinsi, Dinas PMD Kabupaten/Kota se-Indonesia dan Pemerintah Desa. Konsolidasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam penyelenggaraan SPM Desa serta penyusunan dan penyampaian laporan Kepala Desa.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan sejumlah materi strategis, di antaranya Optimalisasi Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa yang disampaikan oleh Direktorat Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi Kementerian PPN/Bappenas.
Selain itu, materi juga membahas penguatan akuntabilitas dan kualitas pelaporan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta penguatan pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi dalam meningkatkan kualitas laporan kepala desa..
SPM Desa menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dasar secara optimal. Implementasinya membutuhkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa.
Bagi Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, penguatan SPM Desa memiliki relevansi strategis dalam mendorong pelayanan dasar yang lebih inklusif, responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, termasuk dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, perlindungan perempuan dan anak serta peningkatan kualitas pelayanan di desa.
Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., M.KM, menyampaikan bahwa penguatan SPM Desa perlu menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“SPM Desa bukan hanya terkait pemenuhan standar administrasi, tetapi bagaimana memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dasar yang berkualitas, tepat sasaran dan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa agar implementasinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Yana.
Ia menambahkan, Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo akan terus mendorong penguatan kapasitas pemerintah desa melalui pembinaan, koordinasi dan pendampingan sesuai dengan tugas dan kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan desa yang baik harus didukung dengan data yang akurat, pelaporan yang tertib serta evaluasi yang berkelanjutan, sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan desa dapat lebih terarah.
Keikutsertaan Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo dalam forum nasional tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan koordinasi daerah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan SPM Desa, sekaligus menjadi bahan penguatan pembinaan pemerintahan desa di Provinsi Gorontalo.
Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo — Bersinergi, Berinovasi, dan Menguatkan Desa untuk Pelayanan Masyarakat yang Lebih Berkualitas.
(PPID PPPA-PMD PROVINSI GORONTALO)