Loading...
Perda PUG Tak Boleh Berhenti Di Atas Kertas, PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, Siapkan Peta Jalan Kesetaraan Di Gorontalo
2026-05-08
Perda PUG Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas, PPPA-PMD provinsi Gorontalo, siapkan Peta Jalan Kesetaraan di Gorontalo

PEMPROV, DPPPA-PMD- Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Masyarakat Desa atau PPPA-PMD terus memperkuat komitmen daerah dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender atau PUG. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kolaborasi bersama Program SKALA dalam kegiatan penyusunan dan penguatan Rencana Aksi Daerah PUG yang berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis pasca ditetapkannya **Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender **. Berdasarkan data JDIH Provinsi Gorontalo, perda tersebut ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku pada 6 Februari 2026, dengan subjek bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa kehadiran perda tersebut harus diterjemahkan ke dalam kerja nyata lintas sektor. Karena itu, Rencana Aksi Daerah PUG diposisikan sebagai "peta jalan" agar seluruh perangkat daerah memiliki arah, indikator, dan tanggung jawab yang jelas dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan.

"PUG tidak boleh hanya menjadi slogan. Perda telah memberikan dasar hukum, tetapi implementasinya membutuhkan rencana aksi yang konkret, terukur, dan dilaksanakan bersama oleh seluruh perangkat daerah." demikian pesan utama yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.

Kolaborasi dengan SKALA menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pembangunan yang inklusif. SKALA atau Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar merupakan program kemitraan Australia-Indonesia yang mendukung pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan melalui peningkatan layanan dasar, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Melalui Rencana Aksi Daerah PUG, Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan mampu memastikan bahwa perempuan, laki-laki, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan secara setara. Komitmen daerah ini juga mencakup penguatan kelembagaan PUG, peningkatan kualitas data terpilah gender dan anak, penganggaran responsif gender, sinergi lintas sektor, serta monitoring dan evaluasi berkala. 

Langkah ini sejalan dengan **Asta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia**, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. 

Selain selaras dengan agenda nasional, penguatan RAD PUG juga mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Rusli Habibie, yaitu mewujudkan **Gorontalo yang maju dan sejahtera**. Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan lima program unggulan pembangunan, meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, agromaritim, UMKM, pariwisata, dan infrastruktur. 

Dalam konteks tersebut, PUG menjadi instrumen penting agar pembangunan Gorontalo tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjamin keadilan sosial. Pembangunan yang maju dan sejahtera harus mampu menjawab kebutuhan seluruh warga, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.

Kadis PPPA-PMD menekankan bahwa keberhasilan PUG tidak dapat hanya dibebankan kepada satu dinas. PUG harus menjadi kerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah, mulai dari proses penyusunan kebijakan, perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi dampak pembangunan.

Dengan adanya Rencana Aksi Daerah PUG, Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan memiliki dokumen operasional yang mampu mengarahkan setiap perangkat daerah untuk menyusun program yang lebih responsif gender. RAD PUG juga menjadi alat kendali agar amanah Perda Nomor 1 Tahun 2026 benar-benar terlaksana dalam kebijakan dan pelayanan publik.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa Provinsi Gorontalo tidak hanya berhenti pada keberhasilan melahirkan regulasi, tetapi bergerak menuju implementasi. Dengan dukungan SKALA dan komitmen lintas sektor, PUG diharapkan menjadi fondasi pembangunan daerah yang lebih setara, inklusif, dan berkeadilan.
(PPID PPPA-PMD PROVINSI GORONTALO)

Komentar