PEMPROV, DPPPA-PMD - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong percepatan penegasan batas desa dan kelurahan di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Upaya itu dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Batas Desa Tingkat Provinsi Gorontalo Tahun 2026 yang digelar di Hotel Yulia, Kota Gorontalo, Rabu (13/5/2026).
Rakor tersebut dihadiri Dinas PMD kabupaten se-Provinsi Gorontalo, Bagian Tata Pemerintahan Kota Gorontalo, hingga jajaran Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, mengatakan penegasan batas desa menjadi hal penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan pembangunan yang tepat sasaran.
"Penegasan batas desa bukan sekadar aktivitas teknis pemetaan semata, melainkan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik," kata Yana dalam sambutannya.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah akan membantu pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan dana desa, hingga mencegah potensi konflik antarwilayah. Ia juga menekankan pentingnya mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) melalui tata kelola desa yang inklusif dan berbasis kepastian wilayah administrasi.
Ia juga meminta seluruh pemerintah kabupaten segera merampungkan data batas desa dan mempercepat penyusunan Peraturan Bupati tentang batas wilayah desa.
"Target kita, seluruh batas desa di Gorontalo harus fix secara dokumen hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eldat Rahim, menjelaskan rakor tersebut bertujuan menyinkronkan data serta mengevaluasi progres penegasan batas desa di seluruh daerah di Provinsi Gorontalo.
Dalam pemaparan capaian penyelesaian peta batas desa, sebagian besar wilayah di Gorontalo masih berstatus batas indikatif.
Kabupaten Pohuwato tercatat memiliki satu desa definitif, sedangkan Gorontalo Utara telah memiliki lima desa hasil kesepakatan yang sudah diverifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Tak hanya evaluasi, rakor juga menghasilkan 11 rekomendasi penting untuk percepatan penegasan batas desa di Gorontalo.
Beberapa rekomendasi di antaranya yakni mengaktifkan kembali Tim Penegasan Batas Desa (PPBDes) di tingkat kabupaten, mempercepat penyelesaian peta batas definitif berbasis GIS dan satelit, serta mendorong musyawarah antar desa dalam penyelesaian sengketa batas wilayah.
Selain itu, seluruh hasil kesepakatan batas desa diwajibkan dituangkan dalam berita acara dan segera ditetapkan melalui Peraturan Bupati maupun Peraturan Wali Kota sebagai dasar hukum resmi.
Pemprov Gorontalo juga akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap progres penyusunan regulasi batas desa di seluruh kabupaten/kota.
Melalui rakor ini, pemerintah berharap penyelesaian batas desa dapat memperkuat tertib administrasi pemerintahan, mengurangi potensi sengketa wilayah, serta mendukung pembangunan desa yang lebih efektif dan akurat di Provinsi Gorontalo.
(PPID PPPA-PMD PROVINSI GORONTALO)