Loading...
Angka Perkawinan Anak Di Gorontalo Disorot, 457 Kasus Dispensasi Jadi Alarm Serius
2026-04-29
Angka Perkawinan Anak di Gorontalo Disorot, 457 Kasus Dispensasi Jadi Alarm Serius

PEMPROV, DPPPA-PMD - Angka perkawinan anak di Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan dalam forum nasional. Sebanyak 457 kasus dispensasi perkawinan anak tercatat pada tahun 2025 dan dinilai menjadi alarm serius bagi pembangunan sumber daya manusia di daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak (PKHPHA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo, Arifandy Pelealu, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Laporan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2024.

Kegiatan tersebut telah berlangsung pada Selasa (29/4/2026) di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.

Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo diwakili oleh Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak (PKHPHA), Arifandy Pelealu, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Arifandy menegaskan bahwa praktik perkawinan anak masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan budaya hukum di masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah telah memiliki berbagai kebijakan untuk mencegah perkawinan anak, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, serta Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020–2030.

Selain itu, upaya pencegahan juga diperkuat melalui kebijakan daerah seperti Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), sekolah ramah anak, puskesmas ramah remaja, hingga program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Meski demikian, data menunjukkan praktik perkawinan anak masih terjadi di berbagai wilayah di Gorontalo, dengan angka pada perempuan cenderung lebih tinggi dibanding laki-laki.

"Ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih perlu terus ditingkatkan. Perkawinan anak bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga berdampak luas,"ujar Arifandy.

Ia memaparkan, dampak perkawinan anak antara lain meningkatnya risiko putus sekolah, tingginya angka perceraian, hingga ancaman kesehatan ibu dan anak.
Tak hanya itu, perkawinan anak juga berkontribusi terhadap tingginya angka stunting di daerah.

Provinsi Gorontalo sendiri masih menjadi salah satu lokus penanganan stunting nasional. Data menunjukkan prevalensi stunting sempat berada di angka 32,4 persen dan turun menjadi 23,8 persen pada 2022, namun masih membutuhkan upaya besar untuk mencapai target nasional.

Di sisi lain, capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Gorontalo tahun 2025 mencapai 72,62 dan masuk kategori tinggi. Meski demikian, persoalan perkawinan anak dinilai dapat menjadi penghambat peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurutnya, pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara kolaboratif, melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah desa, hingga lintas sektor.

"Penguatan budaya hukum tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi harus diiringi edukasi dan keterlibatan semua pihak," tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam penyusunan Indeks Pembangunan Hukum.
Melalui forum ini, diharapkan kontribusi daerah dapat memperkaya perspektif pembangunan hukum nasional sekaligus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
(PPID PPPA-PMD PROVINSI GORONTALO)

Komentar