657 Desa Di Gorontalo Tuntas Dimutakhirkan, 297 Desa Berstatus Mandiri Dalam Indeks Desa 2026
657 Desa di Gorontalo Tuntas Dimutakhirkan, 297 Desa Berstatus Mandiri dalam Indeks Desa 2026
PEMPROV DPPPA-PMD - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo mengikuti Konsinyasi Penyesuaian dan Penyepakatan Hasil Perhitungan dan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Provinsi Gorontalo, Kamis (10/9/2026), Kegiatan dilaksanakan dengan dukungan komunikasi melalui Zoom Meeting. bertempat di Ruang Rapat A ONE Menteng, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian data, hasil perhitungan skor, serta penetapan status desa berdasarkan Indeks Desa Tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama para Fungsional Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, Dalam konsinyasi tersebut disepakati bahwa Raw Data menjadi dasar perhitungan skor dan status desa Tahun 2026 untuk wilayah Provinsi Gorontalo sekaligus menjadi baseline perhitungan pada tingkat provinsi.
Berdasarkan hasil konsinyering, Provinsi Gorontalo memiliki 5 kabupaten, 67 kecamatan, dan 657 desa yang masuk dalam raw data perhitungan Indeks Desa Tahun 2026.
Dari total 657 desa, tercatat : 0 desa berstatus sangat tertinggal, 1 desa berstatus tertinggal, 107 desa berstatus berkembang, 252 desa berstatus maju dan 297 desa berstatus mandiri.
Dengan demikian, sebanyak 549 desa atau sekitar 83,6 persen telah berada pada status maju dan mandiri.
Capaian tersebut menunjukkan perkembangan positif dalam kapasitas desa, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat maupun pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, dr. YANA YANTI SULEMAN, S.H., M.H., M.KM., menyampaikan apresiasi atas terselesaikannya proses konsinyering dan pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026.
Menurutnya, ketersediaan data yang lengkap dan mutakhir merupakan modal penting dalam memastikan kebijakan pembangunan desa benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Indeks Desa harus kita maknai bukan sekadar sebagai penetapan status desa, tetapi sebagai instrumen untuk membaca kondisi riil desa. Data ini harus kita manfaatkan untuk menentukan kebijakan, program dan intervensi yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing desa.”
dr. Yana menegaskan, capaian seluruh desa yang telah melakukan pemutakhiran merupakan bukti adanya komitmen bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa serta Stakeholder terkait dalam membangun tata kelola pembangunan berbasis data.
“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah memastikan 657 desa di Provinsi Gorontalo dapat terdata dan dimutakhirkan. Capaian 297 desa mandiri dan 252 desa maju merupakan modal yang sangat baik, tetapi tentu tidak boleh membuat kita berhenti. Desa yang sudah maju dan mandiri harus terus diperkuat, sementara desa yang masih berkembang maupun tertinggal harus mendapatkan pembinaan dan intervensi yang lebih terarah.”
Kepala Dinas juga menekankan pentingnya menjadikan hasil Indeks Desa sebagai instrumen perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan desa.
“Target kita bukan hanya meningkatkan jumlah desa yang berstatus maju dan mandiri. Yang lebih penting adalah bagaimana status tersebut mencerminkan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, data Indeks Desa harus menjadi dasar dalam menyusun intervensi pembangunan yang terukur, tepat sasaran dan berkelanjutan.”
Ia berharap hasil Indeks Desa Tahun 2026 dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong pembangunan desa.ujar yana.
(PPID PPPA-PMD PROVINSI GORONTALO)