Loading...
Perda Pengarusutamaan Gender Disahkan DPRD Provinsi Gorontalo, Kasus Perundungan SMAN 3 Disorot
2026-01-28
Perda Pengarusutamaan Gender Disahkan DPRD Provinsi Gorontalo, Kasus Perundungan SMAN 3 Disorot

PEMPROV,-DPPPA-PMD - DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Rapat Paripurna ke - 70 yang digelar, Rabu (28/1/2026). Pengesahan tersebut sekaligus diwarnai sorotan DPRD terhadap kasus perundungan yang terjadi di SMAN 3 Gorontalo.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo itu dipimpin Ketua DPRD Idrus M. T. Mopili dan dihadiri Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, dan jajaran organisasi perangkat daerah. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, turut hadir dalam rapat tersebut.

Sebelum pengesahan dilakukan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender. Juru bicara Pansus, Femi Udoki, menegaskan bahwa Perda ini disusun sebagai instrumen pembangunan daerah untuk menjamin keadilan dan kesetaraan dalam berbagai sektor pelayanan publik.
Dalam laporan tersebut, Femi Udoki secara khusus menyoroti kasus perundungan terhadap anak di SMAN 3 Gorontalo. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus perundungan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

Femi Udoki juga menyampaikan apresiasi langsung kepada Kepala Dinas PPPA serta PMD Provinsi Gorontalo atas langkah pendampingan yang telah dilakukan terhadap korban. Ia berharap proses pendampingan dan pengawalan kasus tersebut terus dilakukan hingga tuntas.
"Penanganan perundungan tidak cukup hanya dengan imbauan moral," kata Femi Udoki dalam rapat paripurna. Menurutnya, diperlukan langkah konkret berupa penguatan regulasi, edukasi di lingkungan sekolah dan keluarga, serta sistem perlindungan yang benar-benar berpihak kepada korban.

Lebih lanjut, Pansus menjelaskan bahwa penyusunan Perda Pengarusutamaan Gender mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang CEDAW, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000.

Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam Perda ini, mulai dari kesehatan ibu dan anak, akses pendidikan, partisipasi ekonomi dan politik, hingga perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.

Selama proses pembahasan, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo melibatkan berbagai pihak melalui rapat kerja lintas OPD, konsultasi dengan Biro Hukum, studi komparasi ke daerah lain, serta penjaringan aspirasi publik. Sebanyak 27 organisasi masyarakat, akademisi, tokoh adat, serta organisasi perempuan dan kepemudaan turut memberikan masukan.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Gorontalo sebagai tanda sahnya Perda Pengarusutamaan Gender.

Dengan disahkannya Perda tersebut, DPRD berharap kebijakan pembangunan daerah ke depan semakin inklusif dan mampu memberikan perlindungan nyata, khususnya bagi perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo.
(ppid pppa - pmd provinsi gorontalo)

Komentar