Menteri PPPA RI Dorong Sinergi Posyandu dan RBI, Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gorontalo
PEMPROV DPPPA-PMD – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Hj. Arifah Fauzi, mendorong penguatan sinergi antara Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai upaya memperkuat pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan Menteri PPPA RI saat memberikan sambutan dan arahan pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Pembina Posyandu Provinsi Gorontalo Tahun 2026 yang berlangsung di Azlea Convention Center, Kota Gorontalo, Selasa (3/11/2026).
Dalam arahannya, Menteri PPPA menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan seluruh kader Posyandu yang selama ini telah bekerja dan mengabdikan diri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, Rakorda menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi agar Posyandu semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung tumbuh kembang anak, meningkatkan kualitas keluarga, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa berbagai persoalan perempuan dan anak, seperti pengasuhan, perkawinan anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak, keterbatasan kesempatan ekonomi perempuan, serta belum optimalnya partisipasi anak dalam pembangunan, membutuhkan penanganan terpadu dan berkelanjutan. Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu sektor saja, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Menteri PPPA juga menekankan pentingnya pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai gerakan kolaboratif berbasis masyarakat yang diinisiasi Kementerian PPPA. RBI diharapkan menjadi ruang yang aman, inklusif, dan partisipatif bagi perempuan dan anak, sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan yang responsif gender dan berperspektif hak anak.

Penguatan RBI tersebut memiliki landasan sinergi lintas kementerian melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 14 September 2026, melibatkan Kementerian PPPA, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Melalui kebijakan ini, RBI diharapkan dapat terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, baik di tingkat daerah maupun desa.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menjelaskan bahwa Posyandu memiliki posisi strategis karena dekat dengan keluarga dan menjangkau berbagai kelompok usia, mulai dari ibu hamil, bayi dan balita, anak sekolah dan remaja, usia produktif, hingga lanjut usia. Oleh karena itu, Posyandu dapat menjadi salah satu ruang penguatan layanan terpadu yang tidak hanya berfokus pada kesehatan, tetapi juga mendukung implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak.
Dalam paparannya, Menteri PPPA menguraikan tiga bentuk sinergi yang dapat dikembangkan antara Posyandu dan RBI.
Pertama, pemenuhan hak anak dan penguatan pengasuhan melalui edukasi pengasuhan positif, pemenuhan gizi, pencegahan kekerasan, serta peningkatan keterlibatan ayah dalam pengasuhan. Kedua, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kolaborasi pemerintah desa dan kelurahan, kelompok perempuan, Forum Anak, serta Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Ketiga, pemberdayaan perempuan dan pembangunan desa melalui peningkatan kemandirian ekonomi, akses terhadap kesehatan dan pendidikan, serta penguatan kepemimpinan perempuan.
Menteri PPPA mengingatkan bahwa implementasi RBI tidak boleh berhenti pada pembentukan kelembagaan atau pencanangan komitmen semata. Diperlukan rencana aksi yang jelas, pelaksanaan secara konsisten, serta pemantauan terhadap manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan RBI harus diukur dari perubahan nyata, antara lain meningkatnya kualitas pengasuhan, menguatnya partisipasi perempuan dan anak, meningkatnya akses terhadap layanan, serta terciptanya lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.
Dalam konteks Provinsi Gorontalo, keberadaan Desa Ayula Selatan, Kabupaten Bone Bolango, sebagai lokasi piloting model RBI menjadi modal awal untuk memperkuat pembelajaran, berbagi praktik baik, dan mengembangkan kolaborasi sesuai karakteristik wilayah.
Ia juga menegaskan pentingnya pembagian peran antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa dan kelurahan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan mengoordinasikan serta menyelaraskan kebijakan dan program lintas wilayah, sedangkan pemerintah desa dan kelurahan bersama masyarakat menjadi penggerak utama dalam menentukan kebutuhan dan melaksanakan kegiatan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Menteri PPPA mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen bersama melalui integrasi RBI ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, penguatan kolaborasi hingga tingkat desa dan kelurahan, serta pelaksanaan tindak lanjut yang terukur melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Melalui sinergi Posyandu dan Ruang Bersama Indonesia, diharapkan upaya pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan perempuan dan anak dapat semakin terintegrasi dengan pelayanan dasar serta menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Semangat tersebut sejalan dengan pesan yang disampaikan Menteri PPPA, “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045,” sebagai arah bersama dalam mewujudkan perempuan mandiri, anak terlindungi, keluarga berkualitas, dan masyarakat sejahtera.
(PPID DPPPA-PMD PROVINSI)
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.