DPPPAPROVGORONTALO - Upaya memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban, khususnya perempuan dan anak, kembali mendapat dorongan positif.
Kali ini datang dari kunjungan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Susilaningtias, S.H., M.H., beserta rombongan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo, Kamis (17/4/2025).
Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam mempererat koordinasi serta membangun sinergi antar lembaga, guna memastikan pemenuhan hak-hak saksi dan korban di daerah, yang kerap terabaikan.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, mengapresiasi kehadiran LPSK dan menyebutnya sebagai bentuk nyata perhatian negara terhadap persoalan yang sering luput dari sorotan.
"Selama ini memang masih minim pelaporan terkait pendampingan korban. Tapi sejak Dinas PPPA hadir, penanganan mulai membaik, ujar dr. Yana.
"Kami masih terkendala terbatasnya tenaga psikolog dan psikiater, serta anggaran. Tapi prinsipnya, kami sangat terbuka untuk bersinergi dengan LPSK. Kehadiran mereka sangat membantu," tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut, Susilaningtias menekankan bahwa LPSK tak bisa bekerja sendirian, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kantor perwakilan, seperti Gorontalo.
Karena itu, keberadaan Dinas PPPA menjadi kunci utama dalam memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban berjalan optimal.
"Kami memiliki keterbatasan jangkauan. Maka dari itu, Dinas PPPA adalah mitra strategis kami di daerah, terlebih dalam kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak,"jelas Susilaningtias.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak korban yang ditangani LPSK mengalami tekanan luar biasa - bukan hanya secara hukum, tetapi juga psikologis dan sosial.
Beberapa di antaranya bahkan harus kehilangan pekerjaan, berpindah sekolah, hingga menghadapi ancaman dari pelaku.
"Dampaknya sangat kompleks. Maka perlindungan tidak hanya soal fisik, tapi juga menyangkut pemulihan menyeluruh,"tegasnya.
Pertemuan yang berlangsung hangat ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, serta Sekretaris Dinas PPPA Provinsi Gorontalo.
Selain membahas beberapa kasus aktual yang tengah ditangani, kedua pihak juga bertukar pengalaman seputar penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk hambatan teknis dan kultural yang sering dihadapi di lapangan.
Pertemuan ini diharapkan menjadi batu loncatan menuju penguatan sistem perlindungan saksi dan korban di Gorontalo secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, LPSK merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 31 Tahun 2014.
Selain itu, landasan hukum lainnya yang mendukung tugas dan fungsi LPSK antara lain PP Nomor 96 Tahun 2012, Perpres Nomor 60 Tahun 2016, serta PERMENPANRB Nomor 15 Tahun 2014, yang turut mengatur pembentukan serta tata kerja perwakilan LPSK di daerah.
LPSK bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi maupun korban tindak pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses peradilan tuntas.