Loading...
Kadis DPPPA-PMD Tegaskan Komitmen Di Workshop Sinergi & Kolaborasi, Dorong RS Berbasis Kompetensi Dan IDRG Berkelanjutan
2026-04-02
Kadis DPPPA-PMD Tegaskan Komitmen di Workshop Sinergi & Kolaborasi, Dorong RS Berbasis Kompetensi dan IDRG Berkelanjutan

PEMPROV, DPPPA-PMD - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPA-PMD) Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, menegaskan komitmen pada kegiatan Workshop Sinergi&Kolaborasi: Sinergi dan Kolaborasi Mewujudkan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi dan Konsep IDRG yang Berkelanjutan di Provinsi Gorontalo,
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Q Gorontalo, Kamis (02/04/2026).

Kadis DPPPA-PMD Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini yang diinisiasi oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Gorontalo.

Dalam penyampaiannya, Kadis menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat kualitas layanan rumah sakit, terutama melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan serta pembenahan tata kelola layanan yang profesional dan adaptif.

Menurutnya, implementasi konsep IDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups) menjadi tantangan yang harus direspons dengan kesiapan sumber daya manusia dan sistem layanan yang terintegrasi.
"Rumah sakit tidak hanya dituntut unggul dalam pelayanan medis, tetapi juga harus mampu mengelola sistem pelayanan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan," tegasnya.

Lebih lanjut, Kadis menyoroti pentingnya kehadiran layanan khusus bagi perempuan dan anak di fasilitas kesehatan. Ia menegaskan bahwa setiap rumah sakit minimal harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam menangani korban kekerasan, sehingga saat korban datang, penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu.

"Kami mendorong agar setiap rumah sakit siap menerima dan menangani korban kekerasan. Ke depan, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan ketersediaan tenaga pendukung seperti psikolog maupun psikiater sesuai kebutuhan korban," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa berbagai regulasi sebenarnya telah mengatur hal tersebut, mulai dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, hingga standar pelayanan minimal yang wajib diterapkan oleh fasilitas layanan kesehatan.

Berdasarkan data yang ada, lebih dari 60 persen kasus yang ditangani di Gorontalo didominasi oleh korban kekerasan. Karena itu, seluruh rumah sakit diharapkan tidak hanya bersedia menerima, tetapi juga mampu memberikan pelayanan maksimal dan berperspektif perlindungan.

"Ini menjadi tanggung jawab bersama. Rumah sakit harus hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban," tegasnya.

Kadis juga mengungkapkan bahwa melalui rencana perjanjian kerja sama antara DPPPA-PMD dan PERSI, ke depan akan diperkuat dengan regulasi daerah berupa Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) Nomor 1 Tahun 2026.

"Insya Allah, langkah awal ini akan membawa perubahan besar. Kita ingin perempuan dan anak di Gorontalo, khususnya korban kekerasan, merasa aman, nyaman, dan puas terhadap pelayanan di rumah sakit, puskesmas, dan seluruh fasilitas kesehatan," ujarnya.

Workshop ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sistem layanan berbasis rujukan yang terintegrasi, sekaligus mendorong terwujudnya rumah sakit ramah perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo.
Menutup penyampaiannya, Kadis menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berdaya dan terlindungi.

"Perempuan berdaya, anak terlindungi, menuju Indonesia maju dan Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
(PPID PPPA-PMD PROVINSI GORONTALO)

Komentar