Gorontalo - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo bersama Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat bersama dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Rapat yang digelar pada Rabu (18/06/2025) di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi dan kelembagaan yang mendukung kesetaraan gender serta perlindungan perempuan dan anak di Gorontalo.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, mengungkapkan bahwa pembentukan Perda PUG sangat penting sebagai payung hukum yang mampu mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap program dan kegiatan pembangunan.
"Perda ini nantinya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan program-program yang berorientasi pada keadilan dan kesetaraan gender di daerah" ujar dr. Yana.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa keberadaan UPTD di tingkat provinsi akan menjadi unit teknis yang bertugas menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan layanan pendampingan, serta menjadi pusat koordinasi lintas sektor.
"Dengan adanya UPTD, pelayanan perlindungan perempuan dan anak akan lebih terstruktur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tandasnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh Bappeda, BKD, BPSDM, Keuangan, Biro Hukum, pihak SKALA, Tim Perumus Naskah Akademi dan beberapa lembaga lainnya.
Sebagai informasi, kebijakan Pengarusutamaan Gender di Indonesia berlandaskan pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam proses pembangunan nasional. Di tingkat teknis, pembentukan UPTD PPA juga didasarkan pada Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 55 Tahun 2024.