Sinergi Perlindungan Perempuan Dan Anak Sebagai Fondasi Harkamtibmas
Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai Fondasi Harkamtibmas
PEMPROV, DPPPA-PMD - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, SH, MH, MKM, hadir sebagai narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Terkait Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2026 yang diinisiasi oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Gorontalo, Rabu (12/8/2026), bertempat di New Rachmat Hotel, Kota Gorontalo.
Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Keluarga & Sekolah Tangguh, Perlindungan Hukum, Psikososial dan Moral Anak sebagai Fondasi Harkamtibmas” tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun kejahatan yang dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga ruang digital.
Dalam pemaparannya, dr. Yana Yanti Suleman menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dilaksanakan secara parsial, tetapi membutuhkan sinergi lintas sektor dan komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan.
“Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga pendidik, keluarga, mahasiswa, masyarakat, serta seluruh elemen yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak,” ujar Yana.
Menurutnya, keluarga dan sekolah memiliki posisi yang sangat penting sebagai benteng pertama dalam membangun karakter, moral, dan ketahanan anak. Lingkungan yang aman, sehat, dan suportif akan membantu anak tumbuh secara optimal sekaligus meminimalkan potensi terjadinya kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak anak.
“Ketahanan keluarga harus menjadi fondasi utama. Anak membutuhkan lingkungan yang memberikan rasa aman, kasih sayang, pengawasan, sekaligus pendidikan karakter. Demikian pula sekolah harus menjadi ruang yang aman dan ramah bagi anak, bukan menjadi tempat yang memungkinkan terjadinya kekerasan, perundungan, diskriminasi, maupun bentuk pelanggaran lainnya,” jelasnya.
Yana juga menyoroti tantangan perlindungan perempuan dan anak di era digital. Perkembangan teknologi informasi memberikan banyak manfaat, namun pada saat yang sama membuka ruang terhadap berbagai risiko, seperti perundungan siber, eksploitasi seksual daring, penyebaran konten yang merugikan anak, hingga berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi.
Karena itu, menurutnya, literasi hukum dan literasi digital harus berjalan beriringan. Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk mengenali potensi ancaman, memahami hak-hak yang dimiliki, serta mengetahui mekanisme pelaporan dan penanganan apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran.
Dalam konteks tersebut, penguatan perlindungan perempuan dan anak juga memiliki keterkaitan erat dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang aman dan terlindungi akan menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi sosial yang kondusif.
“Harkamtibmas bukan hanya berbicara tentang keamanan dalam pengertian sempit, tetapi juga bagaimana kita menciptakan lingkungan sosial yang aman bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Ketika perempuan dan anak terlindungi, keluarga menjadi kuat, sekolah menjadi aman, dan masyarakat menjadi lebih tertib serta kondusif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo mendorong seluruh peserta untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mengambil peran nyata sebagai Pelopor dan Pelapor (2P). Peran tersebut penting untuk membangun kepekaan terhadap berbagai persoalan perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Jangan menunggu sampai terjadi korban baru kita bergerak. Kita harus mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, berani mencegah, dan ketika menemukan dugaan kekerasan atau pelanggaran terhadap perempuan dan anak, segera melaporkannya melalui mekanisme yang tepat. Inilah pentingnya menjadi Pelopor dan Pelapor,” tegas Yana.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, sekaligus memperkuat jejaring koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen mendorong terwujudnya keluarga yang tangguh, sekolah yang aman, serta lingkungan masyarakat yang responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak, sebagai bagian integral dari pembangunan daerah dan penguatan Harkamtibmas di Provinsi Gorontalo.
(PPID PPPA - PMD PROVINSI GORONTALO)