Perkuat Perlindungan Anak Di Ruang Digital, Dinas PPPA-PMD Gorontalo Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Tenaga Layanan
Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Dinas PPPA-PMD Gorontalo Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Tenaga Layanan
PEMPROV DPPPA-PMD - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PPPA-PMD) atas dukungan penuh Kementrian PPPA bekerjasama dengan Save The Children Indonesia menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Layanan tentang Perlindungan Anak di Dunia Digital dan Manajemen Kasus, bertempat di Hotel El Madina, Kota Gorontalo.
Kegiatan yang berlangsung pada 29 September hingga 2 Oktober 2026 ini merupakan tindak lanjut undangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak, dalam rangka memperkuat kompetensi tenaga layanan perlindungan anak di daerah.
Pada hari pertama, Selasa (29/9/2026), pelatihan difokuskan pada materi *Perlindungan Anak di Dunia Digital*, dengan pembahasan mengenai berbagai risiko yang dihadapi anak dalam penggunaan teknologi digital, karakteristik kerentanan anak, serta dampak yang dapat ditimbulkan terhadap keselamatan, kesehatan mental, dan perkembangan psikososial anak.
Materi hari pertama diawali dengan pembukaan, sambutan, penyampaian tujuan dan harapan kegiatan, serta pelaksanaan pre-test untuk mengukur pemahaman awal peserta. Selanjutnya, peserta mengikuti sesi pembelajaran mengenai perlindungan anak di dunia digital dan berbagai risiko yang dihadapi anak dalam lingkungan digital.
Pembahasan tersebut menjadi penting seiring semakin luasnya penggunaan internet, media sosial, dan perangkat digital dalam kehidupan anak. Di satu sisi, teknologi memberikan kesempatan bagi anak untuk belajar, berkomunikasi, dan mengembangkan kreativitas. Namun, di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan berbagai risiko yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan perlindungan anak.
Risiko tersebut antara lain mencakup perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi dan kekerasan seksual berbasis elektronik, paparan konten yang tidak sesuai usia, penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, serta berbagai bentuk interaksi digital yang dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan anak.
Melalui materi ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dalam mengenali tanda-tanda anak yang mengalami risiko atau menjadi korban kekerasan di dunia digital, sekaligus memahami pentingnya pendekatan yang responsif, berperspektif hak anak, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia pada unit pelayanan perlindungan perempuan dan anak, khususnya UPTD PPA, agar mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif dalam menghadapi perkembangan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.
Sebanyak lima orang petugas atau penyedia layanan anak dari masing-masing instansi yang diundang diharapkan berpartisipasi aktif dalam pelatihan ini. Peserta berasal dari unsur Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, Dinas PPPA kabupaten/kota, serta unit pelayanan terkait di wilayah Provinsi Gorontalo.
Melalui peningkatan kapasitas ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap terbangun kesamaan pemahaman dan standar kompetensi di antara tenaga layanan perlindungan anak, sehingga mampu memperkuat koordinasi lintas wilayah dan meningkatkan kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kasus yang terjadi di ruang digital.
Penguatan kapasitas tenaga layanan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, terintegrasi, dan berorientasi pada pemenuhan hak serta keselamatan anak.
Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, Perlindungan Anak adalah Tanggung Jawab Bersama.
(PPID-DPPPA-PMD PROVINSI)