Kadis PPPA-PMD Gorontalo, Perlindungan Anak Dimulai dari Lingkungan Sekolah yang Aman
GORONTALO – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., M.K.M., memberikan materi pada kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan, Jumat (23/10/2026).
Dalam pemaparannya, Yana Yanti Suleman menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan ramah anak. Upaya perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi, tetapi perlu dibangun melalui pencegahan sejak dini dengan melibatkan seluruh unsur ekosistem pendidikan, mulai dari sekolah, guru, orang tua, komite sekolah, hingga lingkungan masyarakat.
Ia mengajak peserta untuk memahami bahwa kekerasan di kalangan remaja tidak hanya berupa perkelahian atau pemukulan. Bentuk kekerasan juga dapat muncul melalui perundungan verbal, intimidasi di media sosial atau cyberbullying, kekerasan seksual, pelecehan, serta sikap membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan pergaulan.
Menurutnya, pencegahan harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya memberikan hukuman terhadap perilaku yang terlihat. Penguatan empati, komunikasi yang terbuka, pendidikan karakter, serta kepekaan terhadap perubahan perilaku anak menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang melindungi mereka.

Dalam materi tersebut, Kepala Dinas PPPA-PMD juga menguraikan payung hukum perlindungan anak dan sekolah, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, materi menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN), yang menjadi rujukan dalam mendorong terciptanya budaya sekolah yang mengedepankan keamanan dan kenyamanan peserta didik.
Perubahan pendekatan kebijakan pendidikan tersebut menekankan pentingnya langkah preventif atau pencegahan, penguatan ekosistem pendukung, serta mekanisme perlindungan yang memperhatikan keamanan dan pemulihan psikologis anak. Dengan demikian, sekolah tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga membangun kebiasaan dan lingkungan yang mencegah kekerasan sejak awal.
Satgas TPPK di satuan pendidikan diharapkan mampu menjalankan peran secara aktif melalui edukasi, pengenalan tanda-tanda kekerasan, penerimaan laporan, serta koordinasi penanganan sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kerahasiaan, keamanan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Yana Yanti Suleman turut menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam membangun hubungan yang terbuka dengan anak. Rumah perlu menjadi tempat yang aman bagi anak untuk bercerita dan kembali mencari perlindungan ketika menghadapi persoalan.
Orang tua juga perlu mengenali lingkungan pergaulan anak, termasuk interaksi mereka di ruang digital. Pendampingan yang seimbang, komunikasi yang hangat, dan perhatian terhadap perubahan perilaku anak dapat membantu mendeteksi persoalan lebih awal.
Sementara itu, guru Bimbingan dan Konseling (BK) serta komite sekolah diharapkan menjadi pihak yang peka terhadap perubahan perilaku peserta didik, terutama apabila muncul kecenderungan intoleransi, perilaku agresif, atau indikasi anak sedang mengalami masalah. Pendekatan yang dilakukan perlu mengutamakan pendampingan dan pemahaman, bukan langsung menghakimi atau mengucilkan anak.
Penanganan persoalan yang berkaitan dengan kekerasan juga membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Kolaborasi ini penting agar anak yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh pendampingan psikologis, hukum, maupun layanan lain sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak.
Pada bagian akhir materi, Kepala Dinas PPPA-PMD mengajak seluruh peserta menjadikan perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama. Keberhasilan upaya pencegahan kekerasan tidak hanya diukur dari penanganan kasus, tetapi juga dari tumbuhnya rasa aman, keberanian untuk melapor, kepedulian terhadap sesama, serta komitmen seluruh warga sekolah untuk menolak segala bentuk kekerasan.
Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo terus mendorong penguatan edukasi, koordinasi, pendampingan, dan akses layanan perlindungan bagi perempuan dan anak. Masyarakat yang membutuhkan pengaduan atau pendampingan juga dapat memanfaatkan layanan resmi yang tersedia sesuai mekanisme pelayanan di daerah.
Melalui penguatan kapasitas Satgas TPPK dan keterlibatan aktif seluruh unsur pendidikan serta keluarga, diharapkan terwujud lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Mari bersama menjadikan Gorontalo sebagai wilayah yang ramah anak, tempat setiap anak merasa aman, dihargai, dan terlindungi.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.