Matangkan Penataan Desa, DPPPA-PMD Gorontalo Hadiri Pembahasan Usulan Pemekaran Desa Imana Barat
Matangkan Penataan Desa, DPPPA-PMD Gorontalo Hadiri Pembahasan Usulan Pemekaran Desa Imana Barat
PEMPROV, DPPPA-PMD - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat upaya penataan desa melalui pembahasan usulan pemekaran Desa Imana menjadi Desa Persiapan Imana Barat, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang dipimpin oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Risjon Sunge dengan melibatkan perangkat daerah provinsi dan Kabupaten Gorontalo Utara yang memiliki kewenangan dalam proses penataan desa.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPA-PMD) Provinsi Gorontalo turut berpartisipasi aktif dalam pembahasan tersebut. Hadir mewakili DPPPA-PMD, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Eldat Rahim, bersama tim untuk memberikan masukan teknis dan memastikan proses pembahasan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat difokuskan pada penelaahan berbagai aspek strategis yang menjadi persyaratan pembentukan desa baru, mulai dari validasi data kependudukan, jumlah kepala keluarga, kejelasan batas wilayah, hingga kesiapan kelembagaan dan dukungan fiskal. Pembahasan juga mengacu pada dokumen usulan pemekaran, hasil verifikasi administrasi dan lapangan, serta ketentuan peraturan yang mengatur penataan desa.
Berdasarkan hasil pembahasan, peserta rapat menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, di antaranya validasi data kependudukan, konsistensi data kewilayahan, kajian fiskal, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. Langkah penyempurnaan tersebut dinilai penting agar seluruh persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan dapat dipenuhi sebelum usulan pemekaran memasuki tahapan berikutnya.
Keikutsertaan DPPPA-PMD Provinsi Gorontalo dalam rapat ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penataan desa yang dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis data. Penataan desa yang sesuai regulasi diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin efektif, memperluas akses pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Melalui sinergi lintas perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berupaya memastikan setiap kebijakan penataan desa tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, setiap proses pembentukan desa baru diharapkan mampu mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang mandiri, akuntabel, dan berkelanjutan.
(PPID PPPA -PMD PROVINSI GORONTALO)