Gorontalo, - Sebanyak 10 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka, Kamis (13/11/2025).
Penyerahan berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas PPPA Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, dan menjadi momen penting bagi para PPPK yang kini sah berstatus sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Dengan diterimanya SK ini, legalitas dan keabsahan status para PPPK sebagai ASN telah terpenuhi sepenuhnya. Mereka kini siap memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat kinerja serta pelayanan publik di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam kesempatan tersebut, para PPPK menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan. Mereka berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam melaksanakan tugas - tugas kedinasan.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan harapan besar agar para PPPK dapat menjadi bagian penting dari peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan dinas.
"Kami berharap teman-teman PPPK paruh waktu dapat terus berinovasi, bekerja dengan semangat dan disiplin, serta mendukung seluruh program strategis Dinas PPPA. Jadilah ASN yang berintegritas dan berorientasi pada hasil," ujar dr. Yana Yanti Suleman.
Dengan bergabungnya 10 tenaga PPPK paruh waktu ini, Dinas PPPA Provinsi Gorontalo optimis kinerja organisasi akan semakin kuat, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan anak di Provinsi Gorontalo.
(ppid pppa provinsi gorontalo)