Kadis PPPA-PMD Gorontalo Terima Sertifikat Hak Cipta Aplikasi Si Yana Dan EWS Bullying Dari Kementerian Hukum
Kadis PPPA-PMD Gorontalo Terima Sertifikat Hak Cipta Aplikasi Si Yana dan EWS Bullying dari Kementerian Hukum
PEMPROV DPPPA-PMD - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., MKM, menerima sertifikat pencatatan hak cipta atas karya inovasi Aplikasi Si Yana dan EWS Bullying System dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Gorontalo.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong penguatan inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual atas karya yang dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dalam dokumen pencatatan hak cipta, Aplikasi Si Yana tercatat sebagai Program Komputer, dengan pencipta dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., MKM., Ns. Arifandy Pelealu, M.Kep., dan Vonny Abdul . Aplikasi tersebut tercatat dengan Nomor Pencatatan 001525591, dengan tanggal dan tempat pertama kali diumumkan pada 9 September 2026 di Kota Gorontalo.
Sementara itu, EWS Bullying System (Early Warning System Pencegahan dan Penanganan Bullying pada Satuan Pendidikan di Provinsi Gorontalo) merupakan karya yang dikembangkan untuk memperkuat upaya deteksi dini, pelaporan aman, verifikasi, klasifikasi risiko, rujukan, intervensi serta monitoring tindak lanjut dalam penanganan bullying di satuan pendidikan.
Dokumen pengembangan EWS Bullying System mencantumkan dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., MKM., Ns. Arifandy Pelealu, M.Kep., dan Vonny Abdul sebagai pencipta/pengembang.
Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., MKM., menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Provinsi Gorontalo dalam memberikan perlindungan terhadap karya inovasi yang dikembangkan.
“Pencatatan hak cipta ini bukan hanya tentang mendapatkan sebuah sertifikat, tetapi menjadi bentuk penghargaan sekaligus perlindungan terhadap karya dan inovasi yang telah dikembangkan. Yang lebih penting adalah bagaimana inovasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.”
Menurutnya, inovasi Si Yana dan EWS Bullying System dikembangkan dari kebutuhan nyata dalam pelaksanaan tugas Dinas PPPA-PMD.
“Si Yana kita dorong sebagai inovasi yang dapat mendukung pengelolaan dan pemantauan data, saat ini masih fokus pembuatan data Kab/Kota Layak Anak (KLA), sementara EWS Bullying kita arahkan untuk memperkuat deteksi dini dan respons terhadap risiko bullying di satuan pendidikan. Keduanya memiliki tujuan yang berbeda, tetapi sama-sama berangkat dari kebutuhan untuk memperkuat pelayanan berbasis data dan teknologi.”
Ia menambahkan, perlindungan hak kekayaan intelektual penting agar karya yang dihasilkan oleh pemerintah daerah memiliki dokumentasi dan pengakuan yang jelas.
“Kami ingin membangun budaya inovasi di lingkungan Dinas PPPA-PMD. Setiap gagasan yang lahir dari permasalahan di lapangan harus kita dorong menjadi inovasi yang terukur, terdokumentasi dan, apabila memenuhi persyaratan, mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.”
Khusus untuk EWS Bullying System, Kepala Dinas menegaskan bahwa sistem tersebut dirancang untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak, bukan untuk memberikan label atau vonis kepada peserta didik.
EWS Bullying System menghubungkan proses deteksi dini, pelaporan, verifikasi, klasifikasi risiko, rujukan, intervensi, monitoring dan evaluasi dalam satu alur perlindungan yang terkoordinasi.
“Kita tidak ingin penanganan bullying baru bergerak setelah kejadian menjadi besar. Ketika ada sinyal atau indikasi risiko, harus ada respons yang cepat, tepat dan terkoordinasi. Anak harus menjadi pusat dari sistem perlindungan ini.”
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam implementasi inovasi tersebut.
“Perlindungan anak bukan pekerjaan satu OPD. Sekolah, guru, orang tua, pemerintah daerah, layanan kesehatan, layanan perlindungan anak dan pihak terkait harus memiliki peran masing-masing. Karena itu, sistem yang kita bangun harus mampu memperkuat koordinasi dan memastikan tindak lanjut tidak terputus.”
Penerimaan sertifikat hak cipta atas kedua karya tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo untuk terus mengembangkan inovasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas menegaskan bahwa inovasi tidak boleh berhenti pada pencatatan atau penghargaan, tetapi harus dilanjutkan dengan implementasi, evaluasi dan penyempurnaan secara berkelanjutan.
“Sertifikat ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi. Tantangan ke depan adalah memastikan inovasi tidak berhenti sebagai sebuah dokumen atau aplikasi, tetapi benar-benar digunakan, dikembangkan dan memberikan dampak bagi peningkatan kualitas pelayanan serta perlindungan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.”
Dengan diterimanya sertifikat hak cipta Si Yana dan EWS Bullying System, Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam mendorong inovasi, digitalisasi, perlindungan anak dan penguatan tata kelola pelayanan publik melalui karya-karya yang lahir dari kebutuhan daerah.
(PPID-DPPPA-PMD PROVINSI0