Sekolah Harus Aman bagi Anak, Dinas PPPA-PMD Gorontalo Dorong Penguatan Satgas TPPK
GORONTALO UTARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo mendorong penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (Satgas TPPK) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Tim Satgas TPPK di Satuan Pendidikan SMA/SMK Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2026, yang dilaksanakan pada Kamis (21/10/2026), bertempat di Gedung Graha Anbril, Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo dalam sambutannya, yang disampaikan oleh Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus, Trisna Apris Buntayo, S.Ag., menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang melindungi keselamatan, martabat, dan hak-haknya.
Menurutnya, sekolah tidak hanya menjadi tempat untuk menimba ilmu, tetapi juga ruang bagi anak untuk mengembangkan potensi diri, membangun karakter, serta meraih cita-cita tanpa rasa takut terhadap ancaman, intimidasi, perundungan, diskriminasi, maupun bentuk kekerasan lainnya.
“Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen, kepedulian, dan kolaborasi seluruh pihak. Tim Satgas TPPK harus mampu menjalankan perannya bukan hanya ketika terjadi kasus, tetapi juga secara aktif membangun sistem pencegahan, meningkatkan kesadaran warga sekolah, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara tepat dan bertanggung jawab.
Penguatan Satgas TPPK menjadi penting seiring masih adanya berbagai tantangan kekerasan di lingkungan pendidikan. Bentuk kekerasan yang perlu diwaspadai meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, hingga perundungan melalui media elektronik (cyberbullying).

Kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa atau sekadar bagian dari pergaulan maupun pendisiplinan peserta didik. Setiap tindakan yang mengancam keselamatan, merendahkan martabat, dan mengganggu perkembangan anak harus mendapatkan perhatian serta penanganan yang tepat.
Dalam konteks tersebut, Satgas TPPK diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi antikekerasan, penguatan karakter peserta didik, serta membangun komunikasi terbuka antara peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
Selain itu, anggota Satgas TPPK perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai tugas dan fungsi, mekanisme penerimaan laporan, prosedur tindak lanjut, serta koordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pentingnya penguatan perlindungan anak juga tergambar dari data yang disampaikan dalam sambutan Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo. Berdasarkan data penanganan atau pendampingan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo Utara, tercatat sebanyak 45 kasus, terdiri atas 34 kasus anak dan 11 kasus perempuan.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak memerlukan perhatian serius serta keterlibatan berbagai pihak. Lingkungan sekolah perlu menjadi salah satu ruang penting dalam mendeteksi potensi kekerasan sejak dini, membangun keberanian untuk melapor, dan memastikan anak mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.
Dalam penanganan kasus, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas. Korban tidak boleh disalahkan, dipermalukan, ataupun diintimidasi. Kerahasiaan identitas dan informasi korban harus dijaga, sementara dukungan psikologis, layanan kesehatan, pendampingan sosial, maupun bantuan hukum perlu difasilitasi sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.
Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo menekankan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi antara Dinas Pendidikan, Dinas PPPA, UPTD PPA, satuan pendidikan, orang tua, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, kepolisian, serta lembaga terkait lainnya.
Melalui penguatan koordinasi, edukasi, fasilitasi rujukan, dan dukungan layanan pendampingan sesuai kewenangan, diharapkan upaya perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan lebih optimal.
Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan peningkatan kapasitas, kesamaan persepsi, serta komitmen nyata dari seluruh anggota Satgas TPPK untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di masing-masing satuan pendidikan.
Keberhasilan Satgas TPPK tidak hanya diukur dari terbentuknya tim atau terlaksananya sosialisasi, tetapi dari terwujudnya lingkungan sekolah yang benar-benar aman bagi anak, tersedianya mekanisme pelaporan yang dapat diakses, serta terlaksananya penanganan kasus secara bertanggung jawab dan berpihak pada korban.
Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo berharap penguatan ini menjadi langkah nyata dalam membangun budaya sekolah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, toleransi, saling menghormati, dan penghargaan terhadap hak setiap anak.
Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi setiap anak. Melalui penguatan Satgas TPPK dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, perlindungan anak di lingkungan pendidikan diharapkan semakin kuat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang tanpa kekerasan.
(PPID-DPPPA-PMD PROVINSI)
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.