Kolaborasi Lintas Sektor, Gorontalo Bangun Sistem Peringatan Dini Pencegahan Perundungan di Sekolah
PEMPROV DPPPA-PMD - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPA-PMD) terus memperkuat upaya perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan melalui kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan Early Warning System (EWS) Bullying System atau Sistem Peringatan Dini Pencegahan Perundungan di Sekolah.
Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dan elaborasi program Sekolah Ramah Anak dengan penerapan sistem peringatan dini untuk mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Dalam pelaksanaan upaya tersebut, Kepala DPPPA-PMD Provinsi Gorontalo, diwakili oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak, Arifandy Pelealu, S.Kep., Ns., yang mengoordinasikan penguatan program perlindungan anak melalui sinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
Sosialisasi EWS Bullying System direncanakan menyasar enam sekolah di tiga wilayah, yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo. Enam sekolah tersebut meliputi SMK Negeri 1 Kota Gorontalo, SMA Negeri 3 Kota Gorontalo, SMK Negeri 1 Suwawa, SMA Negeri 1 Suwawa, SMK Negeri 1 Limboto, dan SMA Negeri 2 Limboto.
Kegiatan ini akan melibatkan kepala sekolah dan guru Bimbingan dan Konseling (BK) sebagai unsur penting dalam mendeteksi, mencegah, serta menindaklanjuti indikasi perundungan di lingkungan sekolah.
Kepala Bidang Arifandy menyampaikan bahwa penguatan sistem peringatan dini merupakan bagian penting dalam membangun mekanisme perlindungan anak yang lebih responsif di lingkungan pendidikan.
“Perundungan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa di lingkungan sekolah. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, dihargai, dan diperlakukan secara adil. Melalui EWS Bullying System, kita ingin mendorong pihak sekolah agar lebih peka dalam mengenali tanda-tanda awal perundungan dan mampu mengambil langkah pencegahan serta penanganan secara tepat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kepala sekolah dan guru BK memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana belajar yang positif, membangun komunikasi terbuka dengan peserta didik, serta memastikan setiap laporan atau indikasi perundungan memperoleh perhatian dan tindak lanjut.
Menurutnya, pencegahan perundungan tidak dapat dilakukan oleh sekolah secara sendiri, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah, orang tua, masyarakat, dan seluruh warga sekolah. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor perlu diperkuat agar upaya perlindungan anak dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala DPPPA-PMD Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., M.KM., menegaskan bahwa pemenuhan hak anak dan perlindungan dari kekerasan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan.
“Sekolah Ramah Anak bukan hanya tentang menyediakan fasilitas pendidikan, tetapi juga memastikan setiap anak merasa aman, nyaman, dihargai, didengar, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan perundungan, salah satunya melalui pengenalan tanda-tanda awal dan mekanisme respons yang tepat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPPPA-PMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihak sekolah, keluarga, serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Menurutnya, setiap indikasi perundungan perlu ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan anak, menjaga kerahasiaan informasi, memberikan pendampingan yang diperlukan, serta mencegah terjadinya kekerasan berulang.
“Harapan kami, melalui kolaborasi lintas sektor ini, sekolah semakin siap membangun budaya saling menghormati dan berani mengambil langkah pencegahan ketika ditemukan indikasi perundungan. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama demi memastikan anak-anak Gorontalo dapat belajar dan berkembang secara optimal,” tambahnya.
Melalui rencana sosialisasi di enam sekolah tersebut, DPPPA-PMD Provinsi Gorontalo berharap terbangun pemahaman yang lebih kuat mengenai pencegahan perundungan, deteksi dini, mekanisme pelaporan, dan penanganan kasus yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Kolaborasi ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan implementasi Sekolah Ramah Anak, sehingga sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang yang mendukung tumbuh kembang anak secara aman, sehat, dan bermartabat.
Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, penerapan EWS Bullying System diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak serta mendorong terwujudnya lingkungan pendidikan yang inklusif dan bebas dari perundungan di Provinsi Gorontalo.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.