Dukung Peningkatan Kesadaran Keamanan, Polda Gorontalo Sosialisasikan Layanan 110 di Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo

P
PPID Fahmid
19 October 2026 • 5 min baca • 19x dilihat
Dukung Peningkatan Kesadaran Keamanan, Polda Gorontalo Sosialisasikan Layanan 110 di Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo

PEMPROV DPPPA-PMD - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melaksanakan sosialisasi layanan panggilan darurat 110 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat Lantai 2 Kantor Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai akses layanan kepolisian, khususnya dalam menghadapi keadaan darurat, tindak kriminalitas, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Melalui kegiatan ini, Polda Gorontalo memberikan edukasi mengenai layanan Contact Center 110, yaitu saluran resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat dihubungi masyarakat secara gratis selama 24 jam. Layanan ini berlaku secara nasional sehingga masyarakat tidak harus menghafal nomor telepon kantor polisi setempat ketika membutuhkan bantuan kepolisian.

Layanan 110 disediakan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi, laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan terkait kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memperpendek jalur komunikasi antara masyarakat dan kepolisian, sekaligus mendukung penanganan gangguan keamanan secara lebih terkoordinasi.

Masyarakat cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon untuk menyampaikan kejadian yang dialami atau diketahui. Setelah terhubung, pelapor dapat menjelaskan situasi kepada petugas, kemudian memberikan informasi yang dibutuhkan agar laporan dapat dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur serta kewenangan kepolisian.

Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai kejadian, antara lain:

  1. Tindak kriminalitas, seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, atau dugaan tindak pidana lainnya.
  2. Ancaman terhadap keselamatan jiwa, termasuk ancaman kekerasan dan situasi yang berpotensi membahayakan seseorang.
  3. Kecelakaan lalu lintas, khususnya kejadian yang membutuhkan bantuan atau penanganan kepolisian.
  4. Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti keributan, perkelahian, atau tindakan yang mengganggu ketenteraman lingkungan.
  5. Kejadian mencurigakan, apabila terdapat situasi atau aktivitas yang patut dilaporkan karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
  6. Peristiwa darurat lainnya yang membutuhkan informasi, bantuan, atau kehadiran petugas kepolisian.

Untuk membantu masyarakat memahami penggunaan layanan ini, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan ketika membutuhkan bantuan kepolisian.

Pertama, hubungi nomor 110. Gunakan telepon seluler atau telepon yang tersedia dan sampaikan laporan ketika terjadi keadaan darurat atau ditemukan kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian.

Kedua, jelaskan kejadian secara jelas. Sampaikan jenis kejadian, lokasi atau alamat sedetail mungkin, waktu kejadian, serta kondisi yang sedang berlangsung.

Ketiga, berikan informasi pendukung. Apabila diketahui, jelaskan apakah terdapat korban, orang yang membutuhkan pertolongan, ciri-ciri pihak yang terlibat, atau potensi bahaya yang masih berlangsung.

Keempat, ikuti arahan petugas. Berikan jawaban yang diperlukan dan ikuti petunjuk petugas kepolisian. Apabila situasi masih berbahaya, utamakan keselamatan diri dan orang di sekitar.

Kelima, sampaikan informasi yang benar. Hindari menambahkan dugaan sebagai fakta. Jelaskan apa yang benar-benar dilihat, dialami, atau diketahui agar petugas dapat memahami situasi secara tepat.

Layanan 110 tidak dipungut biaya. Namun, masyarakat diimbau menggunakan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab serta tidak melakukan panggilan iseng atau menyampaikan laporan palsu karena dapat mengganggu pelayanan bagi orang yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Dalam konteks tugas dan fungsi Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, pemahaman mengenai akses bantuan kepolisian juga relevan dengan upaya membangun lingkungan yang aman bagi perempuan, anak, keluarga, dan masyarakat.

Apabila masyarakat menyaksikan atau mengetahui dugaan tindak kekerasan, ancaman keselamatan, atau situasi berbahaya yang membutuhkan respons kepolisian segera, layanan 110 dapat menjadi salah satu saluran untuk menyampaikan laporan kepada Polri.

Masyarakat diharapkan tidak mengabaikan kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan seseorang. Namun, pelaporan tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan keselamatan korban, kerahasiaan informasi pribadi, serta ketentuan yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa layanan 110 berfokus pada komunikasi dan bantuan kepolisian. Untuk kebutuhan pendampingan sosial, layanan perlindungan khusus perempuan dan anak, maupun penanganan lanjutan sesuai bidangnya, masyarakat dapat pula menghubungi instansi terkait.

Sementara itu Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo menyampaikan dukungan terhadap langkah Polda Gorontalo dalam menyosialisasikan layanan panggilan darurat 110 kepada ASN. Kegiatan ini dinilai penting untuk meningkatkan pengetahuan mengenai akses layanan kepolisian sekaligus memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat.

Kami berharap seluruh ASN tidak hanya memahami fungsi dan tata cara penggunaan layanan ini, tetapi juga turut menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Lebih lanjut, dukungan tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran bersama bahwa menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui penyampaian informasi yang benar dan pelaporan kejadian secara bertanggung jawab.

Bagi ASN Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, sosialisasi ini menjadi kesempatan untuk memahami lebih jauh layanan publik yang tersedia serta memperkuat peran sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui ke mana harus menghubungi ketika menghadapi kejadian darurat yang membutuhkan bantuan kepolisian.

Melalui sosialisasi ini, Polda Gorontalo dan Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo diharapkan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi layanan publik dan kesadaran keamanan masyarakat.

Pemahaman mengenai nomor darurat 110 perlu terus disebarluaskan agar masyarakat mengetahui bahwa bantuan kepolisian dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam melalui nomor yang mudah diingat. Di sisi lain, penggunaan layanan secara bertanggung jawab akan membantu menjaga kualitas pelayanan dan memastikan informasi yang disampaikan dapat diproses sesuai kebutuhan penanganan.

Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman, meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan sesama, serta tidak ragu menyampaikan laporan kepada pihak berwenang ketika menghadapi atau mengetahui kejadian yang memerlukan bantuan kepolisian.

Ingat, layanan darurat Kepolisian 110 dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam. Gunakan dengan bijak, sampaikan informasi secara akurat, dan jadilah bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat.

PPID Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo

Kata Kunci: #AnakTerlindungi #PerempuanBerdaya #GorontaloMajuDanSejahtera

Komentar & Diskusi

0 tanggapan

Sampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.

Belum ada komentar pada konten ini.

Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.

Tulis Komentar

Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.

Email Anda dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

0 / 2000
Dilindungi sistem verifikasi & moderasi operator resmi.